Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto: Ditjen Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeprotasi 378 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari – 9 September 2024. Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 dimana Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) hanya mendeprotasi 335 orang.
Selama periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi dengan jumlah deportasi terbanyak yaitu 203 orang. Deportasi adalah tindakan paling umum yang dilakukan terhadap orang asing oleh negara.
Secara nasional, deportasi mencapai 73,64% dari total tindakan administrasi keimigrasian selama enam bulan pertama 2024, dengan 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 135,21% dibandingkan dengan semester I 2023 dimana 639 WNA dideportasi.
“Meningkatnya mobilitas orang asing harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitasnya,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan skala nasional “Jagratara” yang berhasil menangkap 914 orang asing pada bulan Mei dan 1.293 orang pada bulan Juli.
Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari – 9 September 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News.