Bea Cukai Banten Menghancurkan Barang Ilegal Hasil Penindakan Kepabeanan

by -36 Views

Pada Rabu, 26 Juni 2024 – 14:34 WIB, Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANTEN – Bea Cukai Banten melaksanakan pemusnahan bersama atas barang-barang eks penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Merak, dan Tangerang, pada Kamis (20/6). Pemusnahan dilakukan guna menjamin transparansi pengelolaan barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan memberikan efek jera pada para pelanggar hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Banten.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Broto Setia Pribadi, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan BMMN dan barang rampasan negara yang dihasilkan antara 2023 hingga 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi 49.077.470 batang hasil tembakau (HT), 5.598 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 35.505 pcs rokok elektrik (REL), dan 769.300 gram tembakau iris (TIS). Estimasi nilai barang tersebut mencapai Rp 65,1 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 43,3 miliar.

Selain itu, terdapat barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan, yaitu 1.000.840 batang rokok ilegal. Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 549,33 juta, dengan kerugian negara mencapai Rp 838,41 juta.