Rabu, 10 Januari 2024 – 14:40 WIB
Polda Sumsel menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyelewengan Solar bersubsidi, Rabu (10/1), di Mapolres Sumsel. Foto: Humas Polda Sumsel.
jpnn.com – PALEMBANG – Jajaran Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menangkap seorang sopir dan operator SPBU dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi.
Tersangka adalah HC (35) yang berperan sebagai sopir dan IZ (24) sebagai operator SPBU. Keduanya ditangkap di salah satu SPBU di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Sunarto mengatakan tersangka ditangkap saat tengah melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
“Tersangka HC ini mengisi BBM secara berulang-ulang menggunakan mobil box, di dalamnya bermuatan baby tedmond berkapasitas 1.000 liter,” ungkap Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (10/1).
Dia menjelaskan bahwa HC menggunakan barcode MyPertamina yang dibeli dari rekannya sesama sopir. “Berdasar pengakuan pelaku HC, dia mengisi BBM itu disuruh HD yang saat ini masih buron,” ungkapnya.
Dia menambahkan HC mendapatkan upah dari HD Rp 250 ribu untuk pengisian BBM 1.000 liter. Selain itu, HC juga bekerja sama dengan IZ seorang operator SPBU agar diperbolehkan mengisi BBM solar secara berulang.
“Tersangka kerja sama dengan IZ dengan memberikan bayaran Rp 20 ribu kepada karyawan SPBU tersebut ketika HC mengisi 100 liter BBM,” jelas Sunarto.
AKBP Bagus Suryo Wibowo menambahkan tersangka IZ turut serta membantu HC mempermudah pengisian BBM meski menggunakan barcode yang sama.
Sopir dan operator SPBU ditangkap polisi di Sumsel atas dugaan menyelewengkan BBM Solar bersubsidi. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News