Rabu, 16 Oktober 2024 – 18:15 WIB
Para tersangka saat diamankan di Polsek Tanjung Batu. Foto: sumber JPNN.com.
jpnn.com, OGAN ILIR – Polsek Tanjung Batu dan personel TNI mengungkap kasus tindak pidana penggelapan pupuk di gudang PT. BCN Unit Cinta Manis, Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Selasa (15/10).
Akibat dari penggelapan tersebut, perusahaan
mengalami kerugian mencapai Rp 80.925.000.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah menyampaikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Udi Alatas selaku satpam PT. BCN yang menangkap pelaku saat mencoba membawa pupuk dari gudang perusahaan.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Tanjung Batu bersama Danton Armed TNI yang sedang melaksanakan tugas BKO langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan situasi.
“Begitu kami tiba di lokasi, pelaku dan barang bukti berupa 195 karung pupuk jenis Urea, TSP, dan KCL langsung kami amankan dan dibawa ke Subsektor Lubuk Keliat untuk proses lebih lanjut,” ujar Yusri, Rabu (16/10).
Pelaku yang diketahui bernama Yakmal bersama beberapa orang lainnya mengakui telah melakukan penggelapan sebanyak enam kali dalam enam hari.
Barang-barang hasil penggelapan diangkut menggunakan sebuah truk berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8591 UT.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tindak pidana penggelapan pupuk di gudang PT. BCN Unit Cinta Manis, Desa Rengas II, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir berhasil diungkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News