Wali Kota Semarang Menegaskan Aturan Larangan Konsumsi Daging Anjing

by -381 Views

Ratusan anjing yang akan dikirim ke Solo Raya dalam penampungan Kota Semarang. FOTO: Humas Pemkot Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan larangan mengonsumsi daging anjing di Ibu Kota Jawa Tengah. Mbak Ita sapaan akrabnya mengatakan larangan itu tertuang Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. Menurutnya, anjing tidak layak untuk dikonsumsi karena bukan termasuk hewan ternak. Dirinya menyebut Dinas Pertanian Kota Semarang gencar melakukan sosialisasi dan penanganan peredaran daging anjing. “Sudah ada Perdanya. Kami akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (9/1). Mbak Ita mengapresiasi respons Polrestabes Semarang yang mampu menggagalkan pengiriman 226 anjing di Gerbang Tol GT Kalikangkung pada Sabtu (6/1) malam. Dia menilai pengungkapan ini adalah komitmen kepolisian dalam mendukung larangan peredaran daging anjing di Kota Semarang. “Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, red) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tetapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” ujarnya. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar menyebut lima orang telah diamankan terkait kasus pengiriman ratusan anjing ke wilayah Solo Raya dari Subang, Jawa Barat tersebut.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan larangan mengonsumsi daging anjing di Ibu Kota Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News