Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Menyahkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

by -71 Views

Pemprov Jateng Sahkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) pada Rabu (20/12). Keputusan ini diambil setelah Pemprov Jateng dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat untuk menetapkan Perda tersebut sebagai solusi strategis terhadap isu-isu lingkungan.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno, menjelaskan bahwa Perda RPPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup serta kualitas kehidupan manusia, sesuai dengan amanat Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diharapkan, dengan adanya Perda ini, pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan. Selain itu, Perda tersebut juga diharapkan mampu mewujudkan pembangunan daerah yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian adalah kondisi kawasan pantai utara Jateng, terutama persoalan penurunan permukaan tanah yang mengakibatkan rob. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan penanganan atas isu-isu lingkungan tersebut dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Sumber : jateng.jpnn.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News