Bupati Bangli Sedana Arta (paling kanan berbatik cokelat) membakar barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Bangli. Foto: ANTARA/HO-Humas Kejari Bangli
Kejari Bangli Bali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2023. Pemusnahan barang bukti dipimpin Kajari Bangli Era Indah Soraya didampingi Bupati Sang Nyoman Sedana Arta. Ikut hadir Dandim 1626 Bangli, perwakilan Kapolres Bangli, perwakilan PN Bangli, Kepala Rutan Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Bangli. Barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain, 0,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, lima handphone, empat buah senjata tajam dan 17 buah pakaian. Ada juga 39 buah barang bukti lainnya. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP,” ujar Kajari Bangli Era Indah Soraya. Pada semester kedua 2023, Kajari Bangli telah melaksanakan eksekusi terhadap 12 perkara tindak pidana umum. Dari 12 perkara yang telah inkracht, dibandingkan dengan tahun 2023 dalam semester pertama terdapat 17 perkara yang telah dieksekusi dari 17 perkara yang inkracht.
Kejari Bangli membakar barang bukti kejahatan yang telah inkrach pada semester II 2023, Bupati Sang Nyoman Sedana Arta blak-blakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News