Pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar oleh penyidik Polda Jawa Tengah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ilustrasi Foto: Ricardo / JPNN.com
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR – Pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar oleh penyidik Polda Jawa Tengah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kabar tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar Sundoro Budi Karyanto saat dihubungi JPNN.com, Senin (27/11).
Dia mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat dari Polda Jateng pada Senin (27/11). Surat tersebut berisi penundaan pemeriksaan dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan Pemprov Jateng.
“Baru saja kami terima surat dari Polda Jateng bahwa pemanggilan kades ke Ditreskrimsus ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.
Sundoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan terkait hal tersebut kepada para kades melalui camat.
“Sudah kami teruskan informasi di atas kepada semua kades lewat camat,” katanya.
Tercatat ada 162 kades dari 16 kecamatan di Karanganyar. Namun demikian, belum diketahui jumlah kades yang menerima Bankeu Provinsi pada 2020 hingga 2022.
“Kades yang menerima Bankeu saya enggak hafal jumlahnya. Kalau ada pemanggilan kembali akan menginstruksikan lagi,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh kepala desa di Kabupaten Karanganyar oleh penyidik Polda Jawa Tengah ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News