Beda Pengakuan Pelanggan Dan PLN Soal Denda Rp 33 Juta, Siapa Yang Berbohong?

by -615 Views

JAKARTA, – AS (66), warga Perumahan Citra Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, membantah tuduhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang menyebutnya menggunakan kilowatt per hour (kWh) dengan segel palsu.

AS mengatakan, dirinya tidak pernah mengutak-atik kWh meter atau meteran listrik di rumahnya sejak menggantinya pada 2016.

“Saya mana berani utak-atik, listrik jepret saja saya pakai kayu nyalainnya. Kalau dilihat dari tagihan, saya juga selalu membayar sekitar Rp 2 juta setiap bulannya. Kalau kami ada main, akan ditemukan nominal yang berbeda dong, tapi ini tidak,” kata AS saat dihubungi , Minggu (15/10/2023).

AS menjelaskan, meteran listrik di rumahnya diganti dengan model yang baru oleh petugas PLN pada 2016.

“Tahun 2016 kami mengganti meteran listrik yang sebelumnya menggunakan meteran piringan menjadi meteran digital,” jelasnya.

Saat penggantian meteran listrik di rumahnya berlangsung, AS mengungkapkan bahwa seluruh prosesnya dilakukan oleh tim PLN.

Hal itu dipastikan AS karena saat pemasangan ia sempat bertanya dan mengonfirmasi ke petugas pencatat meteran listrik keliling bernama Taufik.

“Kebetulan saya kenal dengan salah satu petugas pencatat meteran, namanya Taufik. Saya konfirmasi ke dia, apakah betul petugas yang datang adalah petugas PLN. Dia lalu bilang, ‘Iya betul Pak, enggak usah khawatir’,” jelas dia.

Tak ada pelanggaran Kwh meter

Sementara itu, anak AS berinisial SL (28) mengeklaim hasil pengecekan KwH meter atau meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda.

“Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN. Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS,” kata SL saat dihubungi, Minggu.

SL mengatakan, kondisi wajar yang dimaksud petugas PLN adalah kWh meter di kediamannya tetap berfungsi dengan normal walau segelnya berbeda.

Karena itu, tidak ada tagihan dengan nominal lebih murah atau di bawah standar setiap bulannya.

“Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini,” tutur dia.

Hanya saja, pernyataan dari petugas laboratorium PLN saat itu hanya sebatas lisan, tak tertulis dalam berita acara.

Akibatnya, ia tak memiliki bukti konkret yang menyatakan kWh meternya dalam kondisi wajar meski segelnya berbeda. Hal itu membuatnya tetap didenda PLN sebesar Rp 33 juta.

“Tapi sayang sekali berita acara yang dilakukan di tanggal tersebut untuk pengecekan lab tidak diberikan kepada kami. Kemudian ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat hutang sebesar Rp 33 juta dengan alasan meteran dan segel yang kami gunakan itu pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkap dia.

Ganti Kwh meter tanpa melalui PLN

Sebelumnya, Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan bahwa AS telah mengganti Kwh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.

Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

“Bapaknya (AS) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan,” kata Pandu saat dihubungi , Sabtu (14/10/2023).

Oleh karena itu, PLN melakukan penindakan sesuai prosedur yang berlaku. AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai KWh meter dengan segel palsu.

Sementara itu, Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa mengatakan, pelanggaran yang dilakukan AS terungkap setelah petugas mendapati kelainan pada Kwh meter dan segel saat melakukan pemeriksaan di kediamannya.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

“Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran, yaitu mempengaruhi Kwh meter yang merupakan milik PLN,” ucap Faisal.

Faisal mengatakan, pelanggan itu kemudian membayar uang muka sebesar 30 persen dari total denda yang dikenakan, yakni sekitar Rp 9,9 juta.

“Pelanggan telah membayar 30 persen uang muka tagihan susulan pada tanggal 13 Oktober 2023 dan sisanya akan diangsur,” kata dia.

(Tim Redaksi: Dzaky Nurcahyo, Sabrina Asril)