Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memiliki kewenangan untuk mengadili etika dan tidak dapat
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya memiliki kewenangan untuk mengadili etika dan tidak dapat