Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2,81 juta per bulan. Keputusan
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 menjadi sebesar Rp 2,81 juta per bulan. Keputusan