Tiga Langkah Penting Sebelum Mengangkat Honorer sebagai PPPK & PNS

by -377 Views

Senin, 13 November 2023 – 10:49 WIB

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mendesak pemerintah untuk memprioritaskan honorer menjadi PPPK. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menetapkan bahwa penataan honorer harus selesai Desember 2024. Kriteria honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time akan diatur dalam PP Manajemen ASN yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.

Mardani Ali Sera menyampaikan beberapa hal penting terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK, antara lain:

1. Tenaga Honorer Mendapat Pelatihan
Pemerintah harus memberikan pelatihan bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kualifikasi sebelum diangkat menjadi PPPK. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan memenuhi kualifikasi penempatan sebagai PNS maupun PPPK.

2. Pastikan Dulu Anggaran Gaji PPPK
Pemerintah harus memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

Mardani Ali Sera menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan hal-hal tersebut sebelum mengangkat honorer menjadi PPPK dan PNS.