Sabtu, 27 Juli 2024 – 15:34 WIB
Aparat Rudenim Denpasar mengawal cewek Belarusia berinisial AI saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang cewek warga negara asing (WNA) asal Belarusia berusia IA, 33, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (26/7) kemarin dengan dikawal ketat petugas Rudenim Denpasar.
IA terpaksa dideportasi terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali.
Gadis kelahiran 1991, terbukti bekerja di SN sebagai seorang Nail Artist.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
IA pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dengan tujuan berwisata dan tinggal selama satu bulan.
Pada kedatangannya terakhir kali, yakni pada awal bulan Juli 2024, IA mulai bekerja sebagai Nail Artist di SN.
Cewek Belarusia terpaksa dideportasi terkait dengan kegiatan dan keberadaannya yang disponsori oleh SN, nama sebuah salon kecantikan kuku di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News