Bawaslu Menemukan Beberapa Ratus Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

by -42 Views

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya menemukan ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Temuan ini termasuk APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya, seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas pendidikan. Sebanyak 128 APK yang melanggar aturan telah ditemukan, dan akan dimusnahkan setelah didata di kantor Bawaslu setempat.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan bahwa temuan ini terus didata di berbagai lokasi, termasuk yang dipasang di luar titik. Dia juga menekankan bahwa para calon legislatif (caleg) dan tim seharusnya sudah mengetahui aturan yang berlaku. Namun, masih ada caleg atau tim yang memerintahkan orang lain untuk memasang APK di tempat yang sembarangan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.