Pemuda di Sukoharjo Dicurigai Berkelakuan Mencurigakan, Polisi Diberitahu oleh Warga dan Ternyata…

by -80 Views

Senin, 08 Januari 2024 – 20:16 WIB

Dua pemuda di Sukoharjo diamankan polisi karena kedapatan membawa barang haram. Foto: Humas polres Sukoharjo, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura pada Kamis, (4/1).
Kedua pelaku, yakni TW (29) yang juga merupakan residivis kasus curanmor, dan WR (24) yang merupakan warga Kabupaten Boyolali.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat dua orang yang mencurigakan seperti mencari sesuatu di pinggir jalan Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Mendapat laporan tersebut, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/1).
Ketika sampai di lokasi, kata dia, kepolisian mendapati dua orang yang berada di sekitar tiang lampu.
Bahkan ketika melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri, tetapi tertangkap polisi.
Setelah keduanya diamankan, lanjut AKP Warsino, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengaku akan mengambil sebuah paket narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang sebelumnya dipesan dari T (DPO) melalui Whatsapp.
“Jadi kedua pelaku ini memesan Narkoba melalui Whatsapp dengan mentransfer uang sebesar Rp 400 ribu,” kata Kasat Narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis (4/1).