Pembaruan UU ASN Perlu Menghapus Sistem Kontrak PPPK yang Ada

by -82 Views

Jumat, 27 Oktober 2023 – 19:47 WIB

Wakil ketua PGRI Riau Eko Wibowo (topi kuning) terus menyuarakan tentang hak-hak ASN PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Ketua Umum ASN PPPK 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo kembali menyuarakan ketimpangan kesejahteraan di antara aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Eko, ada kesenjangan yang nyata antara PNS dan PPPK, padahal keduanya memiliki status ASN.

Pemerintah belum mengatur kesejahteraan PPPK setara dengan PNS.

“Sampai saat ini kesejahteraan PNS masih mendapat perhatian lebih dari pemerintah dibandingkan PPPK, padahal kami ini sama-sama ASN,” kata Eko kepada JPNN.com, Jumat (27/10).

Dia mengatakan bahwa guru PPPK bukan hanya lulusan S1, tetapi banyak juga yang lulusan S2.

Sayangnya, mereka tetap berada pada golongan IX dengan gaji sebesar Rp 2,9 juta.

Menurut Eko, seharusnya guru dengan pendidikan S2 diberikan golongan yang lebih tinggi.

Namun, faktanya mereka masih dimasukkan dalam golongan IX atau setara dengan IIIa.

PGRI menyampaikan bahwa PP turunan UU ASN sebaiknya menghilangkan sistem kontrak PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News