CISDI mendukung pengenaan pajak pada rokok elektrik untuk meningkatkan kesehatan masyarakat

by -57 Views

Sebuah foto ilustrasi menampilkan rokok elektrik atau vape. Foto oleh Drake

jpnn.com, JAKARTA – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiate (CISDI) menghargai langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberlakukan pajak sebesar 10 persen atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kepala Riset & Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda, berpendapat bahwa penerbitan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok elektrik. Terutama karena aturan ini juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen setiap tahunnya hingga 2027 mendatang.

“Kami sangat mendukung dan menghargai langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15% tiap tahun hingga 2027,” ucap Olivia saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/1).

Survei yang dilakukan CISDI pada 2021 menunjukkan bahwa biaya pengobatan yang dibayar masyarakat akibat mengonsumsi rokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun.

“Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun,” kata Olivia. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat karena jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia terus bertambah.

Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 melaporkan adanya kenaikan signifikan pada jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia. Dari hanya 0,3 persen di 2011, menjadi 3 persen atau setara 6,2 juta pengguna di 2021.

Menurut Olivia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyoroti meningkatnya konsumsi rokok elektrik di kalangan masyarakat. Data WHO menunjukkan mayoritas pengguna rokok elektrik berasal dari kalangan ekonomi menengah dan didominasi oleh kelompok remaja pada rentang usia 13 tahun hingga 15 tahun.

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023