ASN di Gorontalo Terjerat Skandal Penggelapan, Menyebabkan Kerugian pada Korban Hingga Ratusan Juta

by -99 Views

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota. Tersangka berinisial YAU (47) juga langsung ditahan setelah dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka YAU dalam kasus ini mengajukan pinjaman dengan cara meminjam nama rekannya berinisial R di salah satu pembiayaan di Kota Gorontalo. Tersangka juga menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan. Namun, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Pihak pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 235 juta dan melaporkan YAU ke pihak kepolisian. Tersangka YAU dijerat dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.