Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menugaskan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali untuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara. Penugasan ini dilakukan untuk menggantikan Abdul Gani Kasuba yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Al Yasin Ali tersebut diatur dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara yang diterbitkan pada 21 Desember 2023.
Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, menyatakan bahwa dengan adanya surat kesepakatan wakil gubernur Maluku Utara, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, pihaknya juga menemui Plt Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk menetapkan pelaksana tugas pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang kepala dinasnya sudah ditetapkan tersangka bersama gubernur.
Samsuddin menjelaskan bahwa pengisian jabatan pelaksana tugas pada empat OPD ini dapat berasal dari internal dinas maupun eksternal dinas tersebut. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa surat keputusan tersebut merupakan tindakan yang sesuai untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menugaskan Wagub Maluku Utara M. Al Yasin Ali menjabat plt Gubernur Malut menggantikan Abdul Gani Kasuba. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News