Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi sorotan publik, terutama dengan tersangka Daniel Kawihing yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati bersama dua rekannya, Widi Pranata dan Ari Wibowo Tanjung. Mereka didakwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika dengan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ami Julian Noor SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan sedang mengadili kasus ini dengan harapan penyelesaian yang adil dan progresif.
Daniel, seorang konten kreator dan pengusaha rental sepeda motor, terlibat dalam kasus ini setelah menerima permintaan untuk menyimpan mobil dari seorang pria bernama Sky Blue. Meskipun tidak mengetahui isinya, Daniel mengaku hanya membantu teman abangnya, Syalom, yang sedang dipenjara. Namun, pada akhirnya, Daniel ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara dan dihadapkan pada tuduhan yang serius.
Keterlibatan Daniel dalam penyelundupan narkoba ini diperdebatkan dalam persidangan, dengan semua saksi yang dihadirkan tidak melibatkannya. Dakwaan yang dialamatkan padanya diharapkan dapat ditolak oleh penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan. Sementara itu, pengakuan dari rekannya, Widi Pranoto, mengungkap praktik penyeludupan narkoba yang telah dilakukan beberapa kali atas perintah Sky Blue.
Namun, aspek lain dari kasus ini menjadi misteri, seperti pembebasan Rizky setelah memberi kesaksian tertulis di persidangan, meskipun sebelumnya ditahan oleh Polda Kaltara. Pertanyaan mengenai pemilik sebenarnya dari barang terlarang ini masih menggantung tanpa jawaban pasti. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan yang melibatkan berbagai pihak dalam upaya mengungkap kebenaran.