Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memimpin rapat kabinet terbatas virtual saat dalam kunjungan kenegaraan resmi di luar negeri, mengatasi sengketa wilayah atas empat pulau yang diklaim oleh Aceh dan Sumatera Utara. Rapat dihadiri oleh pejabat pemerintah kunci seperti Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara, bertujuan untuk menyelesaikan pengembalian administratif pulau-pulau kepada Aceh. Setelah tinjauan komprehensif dan didukung oleh data dan dokumentasi relevan, Presiden Prabowo memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara resmi merupakan bagian dari wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian damai bagi semua pihak yang terlibat serta mempromosikan harmoni regional. Resolusi ini menandai tonggak penting dalam penyelesaian masalah wilayah regional melalui cara diplomatik dan konstitusional, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata pemerintahan yang adil dan persatuan antar daerah.
President Prabowo Resolves Aceh Island Dispute in Virtual Meeting
