Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, menunjukkan adanya modus baru dalam kejahatan narkotika di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius karena menandakan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melakukan tindakan ilegal tersebut. Melalui penggunaan drone sebagai alat penyelundupan, kejahatan narkotika semakin sulit untuk dideteksi dan dicegah oleh aparat keamanan. Ancaman tersebut harus dihadapi dengan langkah-langkah strategis dan ketat guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika. Tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar Lapas serta mencegah penyebaran narkotika di wilayah Indonesia. Menyadari skala bahaya yang ditimbulkan oleh kasus penyelundupan narkotika ini, maka kerjasama antara aparat keamanan, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan guna memberantas tindakan kriminal tersebut dari akar permasalahannya. Dengan kesadaran dan kepedulian bersama, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman kejahatan narkotika yang terus berkembang dalam masyarakat.