Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden

by -8 Views

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini didasari oleh inspeksi lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara operasi tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan hukum yang berlaku, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. Proses pencabutan izin ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dengan fokus pada mencari solusi, bukan menyalahkan pihak lain. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola tambang, menciptakan investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Prabowo juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, yang telah menertibkan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebagai langkah antisipasi sebelum isu tersebut menjadi viral.

Source link