Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah resmi dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Senin (9/6), sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah yang sudah direncanakan sejak awal tahun, sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pencabutan IUP ini diambil setelah adanya rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden bersama jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Prasetyo juga turut mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk peran para pegiat media sosial dalam memberikan kontribusi berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Langkah Penertiban Januari: Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat
