Transaksi Kripto Melejit, Capai Rp 109 Triliun di Kuartal I 2025

by -9 Views

Industri aset kripto menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan, berbanding terbalik dengan perputaran dana judi online (judol). Data dari dua lembaga negara, yaitu PPATK dan OJK, menyoroti perbedaan yang mencolok antara kedua aktivitas berbasis digital tersebut.

Menurut PPATK, perputaran dana judi online alias judol pada kuartal I 2025 mencapai Rp 47 triliun, menurun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 90 triliun. Sementara itu, OJK melaporkan bahwa transaksi kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, mencapai Rp 109,3 triliun dengan 13,71 juta konsumen aktif dalam ekosistem kripto hingga Maret 2025.

Penerimaan negara dari sektor kripto juga terus meningkat. Sejak diberlakukannya pajak aset kripto pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak telah mencapai Rp 1,2 triliun, dengan Rp 115,1 miliar terkumpul hanya pada tahun ini.

CMO Tokocrypto Wan Iqbal menegaskan bahwa kripto bukan sekadar spekulasi, melainkan fondasi baru dalam inovasi keuangan global. Berbeda dengan judi online yang dianggap merugikan dan tidak produktif, aset kripto justru memberikan akses kepada peluang ekonomi yang nyata dan legal dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, seperti investasi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan literasi keuangan digital, dan kontribusi pada penerimaan negara melalui pajak. Artinya, kripto memiliki nilai tambah yang jauh berbeda dari judi online.

Source link