Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah untuk membekukan sementara operasional aplikasi pengelola mata uang kripto, World App atau Worldcoin, di Indonesia. Langkah ini diambil setelah terjadi kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait antrean warga untuk melakukan pemindaian bola mata guna mendapatkan aset kripto secara gratis. Peserta yang ikut dalam proses ini diberikan imbalan uang tunai antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu setelah pemindaian dilakukan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan atas dasar keresahan publik dan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional aplikasi Worldcoin. Nama yang tidak sesuai dengan izin-izin yang ada menjadi salah satu alasan utama dari pembekuan sementara tersebut. Komdigi berencana untuk memanggil pihak Worldcoin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut dalam pertemuan yang dijadwalkan akan berlangsung pada minggu depan. Hasil dari pemanggilan ini akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pembekuan akan dicabut atau operasional aplikasi akan dihentikan secara permanen. Selengkapnya dapat dilihat di sumber berita terkait.