Ahmad Dhani yang merupakan seorang musikus dan anggota DPR dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Putusan ini diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyatakan bahwa Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai seorang legislator. Sebagai akibatnya, Ahmad Dhani diberikan sanksi berupa teguran lisan dan diwajibkan meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari. Kasus ini bermula saat musisi Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengumumkan sanksi tersebut setelah pemeriksaan Ahmad Dhani pada Rabu. Putusan MKD menyatakan bahwa Ahmad Dhani telah melanggar kode etik DPR RI dan harus meminta maaf kepada pelapor dalam waktu tujuh hari. Demikianlah keputusan yang diambil setelah pertimbangan hukum dan etika MKD DPR RI.
Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah dan Harus Mint Maaf kepada Rayen Pono
