Aset kripto Worldcoin (WLD) sedang menjadi perbincangan di Indonesia karena kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi yang terkait dengan teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversi, Worldcoin masih dianggap sebagai aset kripto yang legal dan dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai peraturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Keputusan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Tirta Karma Senjaya, Kepala Bappebti, menyatakan bahwa penilaian terhadap Worldcoin telah melalui evaluasi ketat sesuai dengan kriteria yang berlaku, dan aset ini sudah terdaftar dan diperdagangkan di berbagai bursa kripto global serta terdapat di CoinMarketCap. Meskipun begitu, Tirta menegaskan bahwa status hukum suatu aset kripto dapat berubah secara dinamis tergantung pada evaluasi terus menerus terhadap praktek perdagangannya. Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) yang memberlakukan pelarangan sementara terhadap Worldcoin untuk menjamin keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia.
Pengadilan Kenya Memerintahkan Worldcoin Menghapus Data Warga
