Pada Selasa, 06 Mei 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode anggaran 2018-2020. Penyitaan dilakukan pada tanggal 29 April 2025, dengan 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah di Tangerang Selatan. Total aset yang disita senilai sekitar Rp18 miliar yang diduga berasal dari dana korupsi dan akan diusahakan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah. Para tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dengan inisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya dengan inisial RS, dan seorang pihak swasta dengan inisial IZ. KPK juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara secara terperinci.
KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
