Industri Kripto Kontribusi Pajak Rp 1,2 Triliun ke Negara: Analisis

by -9 Views

Penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Maret 2025 mencapai Rp 34,91 triliun, dengan penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa penerimaan negara dari ekonomi digital terbagi menjadi beberapa jenis penerimaan. Terbesar adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun, diikuti oleh pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP. Penerimaan pajak kripto terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan penerimaan terbanyak berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk Zoom Communications, Inc. Dari jumlah pemungut yang ditunjuk, 190 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp 27,48 triliun. Total setoran ini berasal dari beberapa tahun sebelumnya, menunjukkan kontribusi yang terus meningkat dari sektor ekonomi digital dalam penerimaan pajak negara.

Source link