Tokocrypto memberikan tanggapan positif terhadap langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai salah satu instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini dapat menjadi momentum penting dalam memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional. ETF kripto juga dianggap sebagai cara bagi investor untuk mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa harus langsung memiliki dan menyimpannya. Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menganggap langkah OJK sebagai bentuk keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Dia menyoroti pentingnya regulasi yang adaptif untuk mendorong inovasi di sektor aset kripto sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Wan Iqbal juga menyambut baik inisiatif OJK dalam mengkaji ETF kripto sebagai sinyal bahwa Indonesia siap mengambil posisi lebih strategis di ranah investasi digital global. Ia melihat keberadaan ETF kripto dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia dan memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi investor. Dengan mekanisme yang teregulasi, ETF kripto diharapkan dapat menarik minat investor institusional dan meningkatkan likuiditas pasar serta mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya. Perlu diingat, keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca dan perlu dilakukan penelitian serta analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Tokocrypto Menyambut Kajian OJK Tentang ETF di Pasar Indonesia
