Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara

by -13 Views

BPJS Kesehatan saat ini menyediakan subsidi untuk biaya pembuatan gigi palsu bagi peserta aktif dengan ketentuan tertentu. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala masalah biaya. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi tertentu untuk pembuatan gigi palsu, dengan rincian berupa biaya maksimal untuk satu atau dua rahang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Subsidi ini tidak mencakup seluruh biaya, sehingga peserta mungkin perlu menanggung biaya tambahan sesuai dengan tarif yang berlaku di fasilitas kesehatan terkait.

Untuk klaim pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti beberapa langkah. Pertama, kunjungi FKTP untuk pemeriksaan dokter gigi yang kemudian dapat memberikan rujukan ke FKRTL jika diperlukan. Selanjutnya, bawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter. Lakukan verifikasi dokumen tersebut di FKRTL dan datang ke fasilitas kesehatan sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk proses pembuatan gigi palsu. Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan protesa gigi guna meringankan beban biaya yang harus ditanggung.

Manfaat dari kebijakan ini adalah membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, serta menjaga kualitas hidup peserta. Inisiatif ini menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang terjangkau. Dengan demikian, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan gigi yang berkualitas tanpa harus terbebani secara finansial.

Source link