Strategi Digitalisasi Parkir Untuk Mengatasi Penurunan Pendapatan

by -9 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi perbincangan karena realisasi penerimaan tahun anggaran 2024 yang jauh di bawah target yang ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, mencapai sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menjadi concern bagi DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan dengan baik.

Salah satu faktor utama dari ketidakcapaian target tersebut adalah adanya transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama dalam momen liburan panjang seperti Idulfitri, yang masih belum dimaksimalkan.

Transisi pengelolaan bukan satu-satunya penyebab penurunan penerimaan, aturan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga turut mempengaruhi dengan melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menunjukkan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.

Untuk menghadapi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Beberapa di antaranya adalah audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pendukung PAD yang andal. Perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk masa depan yang lebih cerah.

Source link