Pada rentang waktu 20 Maret hingga 26 April 2025, Polresta Yogyakarta menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan obat-obatan terlarang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 150.194 butir obat berbahaya dan 261 butir psikotropika. Tersangka terdiri dari berbagai profesi dan ditangkap di Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Salah satu tersangka, WAW (23), yang merupakan seorang karyawan swasta, ditangkap di Wirobrajan dengan barang bukti 220 butir pil berwarna putih. Selain itu, ada juga AA (32), seorang residivis narkoba, yang ditangkap di Caturtunggal, Sleman dengan menyita 449 butir pil obat berlogo “Y”. Tersangka DEW (24), seorang karyawan toko daring, juga ikut tertangkap di Trirenggo, Bantul, dengan jumlah 11.000 butir pil obat berbahaya.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan bahwa operasi ini juga melibatkan pengejaran terhadap rekan tersangka yang belum tertangkap. Dengan adanya tangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Yogyakarta. Artikel ini memberikan informasi terkait pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.