Kerja Sama Perlindungan Hukum untuk Wartawan oleh Iwakum dan Ronny Talapessy

by -10 Views

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ronny Talapessy Law Firm untuk memberikan perlindungan hukum pro bono bagi wartawan anggota Iwakum. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada Senin (28/4) di Gedung Palma One, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tujuan kolaborasi ini adalah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, terutama dalam meliput isu-isu hukum. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan bahwa wartawan sering menghadapi ancaman dan masalah hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Meskipun diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan masih rentan terhadap intimidasi dan kriminalisasi.

Melalui MoU ini, Iwakum dan Ronny Talapessy Law Firm akan bekerja sama dalam memberikan bantuan hukum, konsultasi rutin, edukasi hukum, dan advokasi isu kebebasan pers. Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama. Managing Partner Ronny Talapessy Law Firm, Ronny Talapessy, menegaskan komitmennya untuk mendukung wartawan.

Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memastikan wartawan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dapat bekerja dengan aman. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan wartawan dapat melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa takut akan ancaman hukum.

Source link