Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Ngada. Kedua pria berinisial MFM (26) dan KG (21) diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut di Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup pada Kamis (24/4). Salah satu warga setempat bernama Paulina Titu (52) melaporkan adanya uang palsu di Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u. Setelah menerima laporan, anggota kepolisian segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. MFM berasal dari Desa Dariwali 1, sementara KG berasal dari Desa Malanangge. Kedua pelaku mengakui bahwa uang palsu yang mereka buat sejumlah Rp 1 juta, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Meskipun baru mencoba, pelaku sudah mengedarkan uang palsu tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik serta penegak hukum untuk mencegah peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Pengedar Uang Palsu Tertangkap: Pengakuan Mereka
