Industri kosmetik di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 16 produk kecantikan berbahaya pada awal tahun 2025. Produk-produk ini terbukti mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat berdampak serius pada kesehatan. BPOM mengeluarkan daftar produk berbahaya tersebut setelah melakukan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025.
Temuan ini menjadi peringatan bagi industri kosmetik untuk lebih bertanggung jawab dan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara produksi, distribusi, dan impor produk berbahaya tersebut untuk melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Beberapa bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik tersebut memiliki dampak serius pada kesehatan. Merkuri dapat menyebabkan berbagai masalah kulit dan kesehatan, asam retinoat bisa merusak kulit dan memiliki efek negatif pada janin, hidrokuinon dapat mengakibatkan masalah pigmentasi kulit, timbal berdampak buruk pada organ tubuh, dan pewarna merah K10 dapat meningkatkan risiko kanker.
Untuk itu, konsumen disarankan untuk selalu memeriksa label komposisi dan legalitas produk sebelum membeli. Pastikan produk memiliki izin edar dari BPOM untuk keamanan dan kesehatan jangka panjang. Temuan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keamanan dan kualitas produk kecantikan di pasaran.