Tindakan Tegas Terhadap 18 Jukir Liar di Surabaya

by -11 Views

Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya telah melakukan tindakan terhadap 18 juru parkir liar di 16 titik toko modern pada Senin (14/4). Tindakan ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait parkir liar yang meresahkan pengunjung di toko modern tersebut. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai respons atas aduan yang diterima melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, aplikasi Wargaku, Call Center 112, serta media elektronik dan cetak.

Tim gabungan juga berhasil menyita 18 KTP dan tiga rompi jukir yang masa aktifnya telah kedaluwarsa. Para jukir yang terlibat dipastikan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mereka kemudian diamankan dan akan diperiksa di Mako Polrestabes Surabaya sebelum dihadirkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Jeane juga menjelaskan bahwa dari ratusan toko modern yang terdaftar dalam pajak parkir, hanya sebagian kecil yang memiliki jukir resmi. Tim gabungan tidak hanya menindak jukir liar di toko modern, tetapi juga di lokasi lain yang melanggar aturan selama patroli dilakukan. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di area sekitar toko modern dan akan dilanjutkan ke titik-titik lain yang memerlukan penertiban.

Source link