Regulasi Baru Pemerintah Untuk Perlindungan Pekerja Migran

by -9 Views

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan kekhawatiran terkait tata kelola yang perlu direformasi dalam perlindungan pekerja migran. Menurut beliau, persoalan ketenagakerjaan di luar negeri seringkali berujung pada kekerasan dan eksploitasi. Mayoritas pekerja migran Indonesia (PMI) bekerja di sektor domestik dengan tingkat pendidikan yang rendah, membuat mereka rentan terhadap berbagai masalah. Karding menyebutkan enam jabatan utama yang biasa diisi oleh PMI, di antaranya asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat lansia, cleaning services, sopir, dan caregiver.

Dari data yang ada, sebanyak 67 persen dari pekerja migran Indonesia adalah perempuan dengan latar belakang pendidikan SD dan SMP. Kondisi ini dianggap sangat rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, bahkan perdagangan manusia. Pemerintah sedang melakukan perubahan signifikan dalam tata kelola penempatan pekerja migran, termasuk revisi regulasi yang lebih ketat dan komprehensif. Fokus utama dari perubahan ini adalah memastikan bahwa setiap pekerja migran yang berangkat harus melalui prosedur resmi yang ditetapkan negara.

Karding menekankan pentingnya berangkat secara prosedural dan tidak melalui jalur ilegal atau calo. Sebanyak 95 persen dari kasus kekerasan terhadap PMI terjadi karena keberangkatan yang tidak resmi. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dapat ditingkatkan sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan aman dan terjamin.

Source link