Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 13,31 juta orang pada akhir Februari 2025. Hal ini menandai peningkatan dari bulan sebelumnya yang berada di angka 12,92 juta konsumen.
Selain dari jumlah pengguna, nilai transaksi aset kripto juga menunjukkan tren positif. Nilai transaksi mencapai Rp32,78 triliun pada Februari 2025 dan total transaksi Januari-Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun. Angka ini mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Januari-Februari 2024 yang hanya mencapai Rp55,26 triliun.
Penting untuk dicatat bahwa keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Sebelum melakukan pembelian dan penjualan aset kripto, disarankan untuk belajar dan melakukan analisis terlebih dahulu. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.