Blending BBM merupakan kegiatan legal dan teknis yang dilakukan untuk meningkatkan mutu bahan bakar, menurut Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Hal ini merupakan bagian dari proses pengolahan yang diperbolehkan selama mematuhi izin dan standar mutu yang telah ditetapkan. Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu serta menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan teknis terkait blending BBM diatur dalam Peraturan Pemerintah 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Proses blending BBM sendiri adalah pencampuran dua atau lebih jenis bahan bakar minyak dengan karakteristik berbeda untuk menghasilkan BBM dengan spesifikasi tertentu. Perusahaan minyak besar, kilang, dan distributor bahan bakar yang telah disetujui pemerintah biasanya diizinkan mencampur bensin dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas dan pajak yang berlaku.
Blending BBM Tindakan Legal: Panduan Izin dan Standar Mutu
