Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) tengah merencanakan revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan, menurut laporan harian bisnis Nikkei. Aset kripto akan dikenakan pembatasan perdagangan orang dalam untuk mencegah transaksi berdasarkan informasi rahasia, seperti yang dilansir dari Yahoo Finance. Berita ini juga menyebutkan bahwa FSA berencana untuk mengajukan RUU ke parlemen pada tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Jepang telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam mengadopsi industri kripto, dengan Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius. Selama pemilihan di Jepang, Tamaki mengungkapkan proposal reformasi yang mencakup perubahan tarif pajak mata uang kripto dari 55 persen menjadi 20 persen. Selain itu, rencana reformasi tersebut juga mengeksplorasi penyertaan aset digital yang lebih luas ke dalam masyarakat Jepang, termasuk implementasi NFT, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage dalam perdagangan.
Upaya reformasi tersebut bertujuan untuk menghadirkan perubahan signifikan dalam regulasi dan penerimaan aset kripto di Jepang, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk pertumbuhan industri ini. Langkah Jepang ini menunjukkan komitmen untuk terus bersaing dan mengambil peran utama dalam adopsi aset kripto di tingkat internasional.