Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa aset kripto akan tunduk pada pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang aksi jual beli berdasarkan informasi internal. Rencana ini diungkapkan oleh harian bisnis Nikkei pada hari Minggu, mengutip laporan dari Yahoo Finance.
Dalam upaya merangkul industri kripto, Jepang telah menunjukkan progres signifikan. Pemimpin Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, bahkan telah mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius di media sosialnya. Salah satu fokus utama dari rencana tersebut adalah reformasi terkait tarif pajak kripto yang saat ini dikenakan di negara itu, dengan proposal untuk menetapkan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto.
Selain reformasi pajak, ambisi yang lebih jauh juga termuat dalam rencana tersebut, yaitu mengenai integrasi aset digital yang lebih luas ke dalam masyarakat Jepang. DPP memperkenalkan mekanisme untuk menerapkan NFT dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menyesuaikan regulasi terkait aset kripto dengan perkembangan industri yang semakin pesat.
Jepang terus mengeksplorasi potensi dan dampak positif dari legitimasi aset kripto sebagai produk keuangan, dengan harapan dapat memperluas penggunaan dan adopsi teknologi ini dalam masyarakat. Langkah-langkah yang diambil oleh FSA dan pemimpin politik Jepang menunjukkan keseriusan dalam memperkuat fondasi regulasi dan mengembangkan ekosistem kripto yang berkelanjutan. Semua ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga terjalinnya kerangka kerja yang sehat dan aman bagi perkembangan aset kripto di masa depan.