Tabrak Tom Ditetapkan Tersangka Lagi dalam Kasus Penipuan

by -8 Views

Polrestabes Bandung menetapkan Tabratas sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan pemilik brand keripik Maicih, Reza Nurhilman. Tabratas kembali diduga terlibat dalam kasus penipuan setelah sebelumnya juga terlibat dalam kasus penggelapan pada tahun 2022. Dalam surat ketetapan tersangka, Polrestabes Bandung menegaskan bahwa Tabratas diduga membuat janji palsu kepada Reza Nurhilman terkait pelantaiannya di bursa saham dan penarikan investor dengan nilai miliaran rupiah. Namun, setelah dipercayai sebagai Direktur Utama, Tabratas kabur dengan dana tersebut dan Reza melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Reza Nurhilman menyampaikan imbauan kepada para pengusaha lain agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti yang dilakukan oleh Tabratas. Menurutnya, Tabratas sangat meyakinkan dalam menjalankan modus penipuan yang menyebabkan korban tidak menyadari tindakan curang tersebut.

Source link