Sindikat Perampok Kayu Melakukan Aksi di Pati, Menyekap & Memborgol Penjaga Hutan

by -107 Views

Selasa, 15 Oktober 2024 – 21:40 WIB

Komplotan Perampok Kayu Beraksi di Pati, Sekap & Borgol Penjaga Hutan - JPNN.com Jateng

Lima perampok kayu yang beraksi di Kabupaten Pati diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus pencurian pohon sonokeling dan pohon jati di Hutan Kabupaten Pati. Setelah menyekap, dan memborgol penjaga hutan, pelaku menebang pohon dan membawanya kabur.

Peristiwa itu terjadi di Petak 119-1 RPH Pakel, BKPH Regaloh, KPH Pati yang masuk Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jateng pada Selasa (5/12/2024).

Dalam kasus ini terdapat 10 pelaku. Lima pelaku di antaranya telah ditangkap bernama Slamet alias Kotel, Kondori alias Kromo, Supriyanto alias Pri, Sabari alias Kucing, dan Rasmin alias Min.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan komplotan perampok beraksi menggunakan senjata tajam (sajam). Dua penjaga disekap menggunakan lakban dan borgol, satu orang terluka akibat sabetan sajam.

Setelah korban tidak berdaya korban diborgol dan dilakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari lokasi pencurian.

“Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (15/10).

Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk. Sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

“Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur,” kata Brigjen Agus, menjelaskan akibat pencurian itu, Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 67 juta.

Beraksi di Pati, komplotan perampok kayu sekap & borgol penjaga hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News