Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT Totalindo Eka Persada pada Rabu (18/9). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat PT Totalindo Eka Persada pada Rabu (18/9). KPK memanggil pihak tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta. Mereka yang diperiksa ialah Direktur Utama Donald Sihombing, Direktur Corporate Finance pada 2019 Eko Wardoyo, dan Komisaris Saut Irianto Rajagukguk. Lalu ada juga Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DS, EW, ISA, dan SIR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya. Patut diketahui, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.