Minggu, 15 September 2024 – 03:41 WIB
Kendal – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar aturan sendiri.
Menurut Dian, para komisioner tersebut bisa dipidana karena menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin untuk Pilkada Kendal 2024. Hal ini disampaikan Dian dalam sebuah webinar dengan tema ‘Menguji Independensi KPU-Bawaslu Kendal dalam Polemik Penolakan Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin’ yang diadakan pada Jumat (13/9).
Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada hanya memperbolehkan partai politik untuk mencalonkan satu pasangan calon. Namun, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkesan memberikan ruang bagi partai politik untuk mendaftarkan lebih dari satu pasangan calon.
Karena itu, Dian menyimpulkan bahwa PKPU, khususnya Pasal 12, yang kemudian memberikan peluang bagi partai politik untuk mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Dian menyebut bahwa faktor kriminogen adalah yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, jika partai politik diizinkan untuk mengusulkan lebih dari satu pasangan calon, pada akhirnya partai politik harus menarik salah satu calon yang diusulkan. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.