Pembelaan 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Meminta Praperadilan

by -215 Views

Selasa, 11 Juni 2024 – 23:02 WIB

Perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon saat mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Klas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG – Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon telah digugat ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6).

Diwakili pasukan 22 pengacara, Pegi mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang dilakukan Polda Jabar.

“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/6).

Ia menuturkan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.

“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.

Sejak tahun 2016 pun, menurutnya, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

“Sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.