Wanita Ini Menyulut Kecelakaan dengan Meracuni Anak Tirinya menggunakan Racun Tikus, Menyebabkan Korban Mengalami Kejang-kejang

by -136 Views

Jumat, 10 Mei 2024 – 08:40 WIB

Wanita di Rohil yang meracuni anak tiri dengan racun tikus. (ANTARA/HO-Polres Rokan Hilir)

jpnn.com, ROKAN HILIR – Wanita berusia 36 tahun dengan inisial R di Kecamatan Tanjung Medan ditangkap oleh polisi dari Kepolisian Sektor Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) karena meracuni anak tirinya dengan minuman yang dicampur dengan racun tikus.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan bahwa anak yang diracuni oleh korban adalah seorang anak berusia 11 tahun dengan inisial B.

Anak tersebut mengalami kejang-kejang setelah meminum minuman Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya.

Kejadian tersebut terjadi ketika ayah korban sedang tidak berada di rumah, sehingga korban hanya tinggal bersama ibu tirinya pada hari Minggu (5/5).

“Paman korban mendapat telepon dari istrinya yang melaporkan bahwa korban mengalami kejang-kejang setelah meminum Golda Coffe yang diberikan oleh ibu tirinya,” kata AKBP Andrian.

Paman korban kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda Bagan Batu untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan.

Beruntungnya, korban yang diracuni oleh ibu tirinya berhasil diselamatkan.

“Meskipun korban selamat, namun paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Wanita berusia 36 tahun dengan inisial R ini ditangkap polisi setelah meracuni anak tirinya dengan racun tikus sebanyak dua bungkus. Korban mengalami kejang-kejang.