Sabtu, 27 April 2024 – 17:35 WIB
Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nur Faizin Darain. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim yang mengimbau toko kelontong atau warung Madura agar mengikuti aturan jam operasional menimbulkan polemik.
Hal tersebut bermula dari warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Nur Faizin Darain mengatakan meskipun wacana itu bersumber dari Bali, tetapi memicu kegelisahan tentang keberpihakan setengah hati pemerintah pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Aturan tersebut memerlukan pandangan yang jernih dengan mengedepankan kepentingan UMKM sebagai pintu masuk,” ujar Faizin tertulis, Sabtu (27/4).
Menurutnya, warung Madura adalah representasi kesejahteraan warga. Aktivitas ekonomi tumbuh dalam sistem sosial-ekonomi kemaduraan yang kokoh.
“Warung Madura menjadi peluang usaha bagi para ‘migran Madura’ di beberapa kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan kota-kota lainnya,” katanya.
Tak sedikit dari mereka yang membuka bisnis itu sebagai sumber penghasilan utama atau tambahan.
“Kalau dikaji dalam pendekatan ekonomi paling dasar, sistem itu membantu meningkatkan ekonomi keluarga, warga, dan kontribusi pada perekonomian lokal,” ucap Caleg Terpilih DPRD Jatim 2024-2029 Dapil Jatim XIV (Madura) itu.
Ketua GP Ansor Nur Faizin menanggapi polemik jam operasional warung Madura yang dinilai menyaingi minimarket.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News